Dalam rangka efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi serta memberikan arah pelaksanaannya telah ditetapkan Peraturan Bupati Belitung Nomor 29 Tahun 2020 tentang road map Reformasi Birokrasi Kabupaten Belitung Tahun 2019-2023 yang merupakan rencana pelaksanaan reformasi birokrasi Kabupaten Belitung. Penyusunan road map bertitik tolak dari permasalahan yang dihadapi dan tingkat capaian kinerja saat ini dengan sasaran terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kabupaten Belitung yang bersih dan bebas KKN, meningkatnya kualitas pelayanan publik Kabupaten Belitung kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi Kabupaten Belitung.
Secara keseluruhan proses penyiapan dan pelaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi dikoordinasikan oleh Tim Reformasi Birokrasi Kabupaten Belitung yang dibantu oleh penanggung jawab kegiatan yaitu unit kerja yang secara struktural mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan kegiatan reformasi birokrasi. Sedangkan untuk mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi di masing-masing OPD dilakukan oleh Tim Reformasi Birokrasi OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.