Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tuntutan akan keterbukaan dalam memperoleh informasi semakin mendesak. Tujuan penetapan UU Nomor 14 Tahun 2008 adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 pada prinsipnya bahwa sebagian besar informasi Pemerintah Kabupaten Belitung adalah milik publik, sehingga merupakan informasi yang bersifat terbuka. Hanya sebagian kecil dan diatur UU, yang dikecualikan atau bersifat tertutup.
Pemerintah Kabupaten Belitung juga wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga layanan informasi dapat diakses dengan mudah. Bahkan lebih lanjut setiap layanan publik perlu melakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.