Perencanaan kebutuhan pegawai merupakan proses untuk menghitung dan merencanakan jumlah kebutuhan pegawai dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN bahwa setiap instansi wajib merencanakan kebutuhan pegawai berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dituangkan dalam peta jabatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Formasi ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan. Dengan tujuan agar satuan organisasi mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi.
Penyusunan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung merupakan suatu kegiatan yang harus dilaksanakan secara sistematis agar tersusun kebutuhan pegawai selama 5 (lima) tahun pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. Proses penyusunan kebutuhan pegawai dimulai dengan melakukan dan menyempurnakan beberapa dokumen terkait dengan perkembangan lingkungan strategis untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Belitung antara lain: dokumen analisis jabatan; dokumen analisis beban kerja; peta jabatan; proyeksi kebutuhan PNS; dan kebutuhan PNS.
Pemerintah Kabupaten Belitung telah melakukan penyusunan peta jabatan berdasarkan Permenpan 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan.