Program penguatan pengawasan sebagai salah satu program bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada Pemerintah Kabupaten Belitung. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah Meningkatnya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Maturitas SPIP, Kapabilitas APIP, Opini BPK, Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang & Jasa)
Program Penguatan Pengawasan terdiri dari :
(1) Gratifikasi, (2) Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, (3) Pengaduan Masyarakat, (4) Whistle Blowing System, (5) Penanganan Benturan Kepentingan, (6) Pembangunan Zona Integritas, (7) APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Capaian kegiatan penguatan pengawasan adalah sebagai berikut:
Gratifikasi
Pengendalian Gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Belitung telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Belitung Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. Gratifikasi ini ditujukan kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, wajib melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengendalian gratifikasi untuk menilai keberhasilan proses pembangunan zona integritas serta mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih di lingkup Pemerintah Kabupaten Belitung
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Inspektorat Kabupaten Belitung sebagai unsur pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Belitung, telah melaksanakan SPIP berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. Dan telah membentuk Satgas Pelaksananaan SPIP berdasarkan Keputusan Bupati Belitung Nomor : 188.45-0043/II/Kep/2018 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pelaksanaan Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengendalian juga telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Belitung, melalui Laporan Penilaian Tingkat
Maturitas Penyelenggaraan SPIP (Survei Persepsi) Nomor 700/119/R/INSPEK/2019 Tanggal 13 Juni 2019.
Pengaduan Masyarakat
Pengelolaan pengaduan masyarakat di Pemerintah Kabupaten Belitung, belum ditetapkan dalam Standard Operating Procedure (SOP) pengaduan masyarakat. Sehingga belum ada acuan yang baku dalam mengelola pengaduan agar penanganan dan pemantauan pengaduan masyarakat dapat terselesaikan secara efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan birokrasi belum optimal.
Whistle Blowing System
Pelaksanaan Whistle Blowing System di Pemerintah Kabupaten Belitung dengan menerapkan, melakukan evaluasi dan menindaklanjuti hasil evaluasi Wistle Blowing System. Unit Pengendalian Gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Belitung sebagai bentuk dari implementasi Whistle Blowing System sudah terbentuk berdasarkan Keputusan Bupati Belitung Nomor 188.45/181/KEP/INSPEKTORAT/2018 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. Sosialisasi Whistle Blowing System dilaksanakan dengan mensosialisasikan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Web. Jdih.belitungkab.go.id dan Web JDIH dan web : https://inspektorat.belitungkab.go.id/pengaduan-gratifikasi ‘Kolom “Stop Gratifikasi (Kenali, Pahami, Waspadai)” di Jendela Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Belitung.
Penanganan Benturan Kepentingan
Penanganan benturan kepentingan dilaksanakan berdasarkan SK Inspektur Kabupaten Belitung Nomor : 700/024/KEP/INSPEK/2019 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Belitung. Pelaksanaan ini meliputi penanganan benturan kepentingan dan melakukan tindakan apabila ASN berada dalam situasi benturan kepentingan. Untuk memperlancar pengelolaan benturan kepentingan dilakukan sosialisasi seta evaluasi terhadap sumber penyebab benturan kepentingan seperi halnya, penyalahgunaan kekuasaan, wewenang dan
jabatan, kepentingan pribadi, gratifikasi, suap dan korupsi, kolusi dan nepotisme serta kelemahan sistem pengendalian internal. Tahapan dalam penanganan benturan kepentingan, penyusun kerangka kebijakan, identifikasi benturan kepentingan, menyusun strategi penanganan benturan kepentingan dan tindakan yang diperlukan.
Pembangunan Zona Integritas
Pedoman pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung telah dilakukan dengan Penguatan komitmen pimpinan melalui Piagam Audit Intern dan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang ditandatangani oleh 7 (tujuh) Kepala Daerah se – Provinsi Kep. Babel
APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)
Pengawasan (controlling) merupakan salah satu fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tujuan utama pengawasan adalah menjaga dan menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan dapat mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan secara ekonomis, efektif, dan efisien serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai tujuan itu, pelaksanaan fungsi pengawasan harus dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan ke arah penerapan prinsip-prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance). Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai pelaksana pengawasan Internal pemerintah harus mampu merespon secara siginifikan berbagai permasalahan dan perubahan yang terjadi, baik politik, ekonomi, dan sosial melalui suatu program dan kegiatan yang ditetapkan dalam suatu kebijakan pengawasan nasional yang berlaku secara menyeluruh untuk APIP Pusat dan Daerah.
Pengawasan internal pemerintah memegang peranan penting untuk memberi keyakinan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pertanggungjawaban melalui sistem akuntabilitas tersebut dapat dilaksanakan seperti yang diharapkan. Untuk dapat melaksanakan peran pengawasan secara optimal, setiap unit APIP sesuai dengan lingkup kewenangan serta tugas dan fungsi masing-masing harus dapat memilih prioritas sasaran pengawasan,
melaksanakan kegiatan pengawasan yang tepat dan relevan untuk diterapkan sesuai dengan sasaran pengawasan yang telah ditetapkan.
Inspektorat Kabupaten Belitung telah melaksanakan kegiatan audit kinerja terhadap satuan kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Belitung. Disamping audit kinerja, telah dilakukan pula serangkaian kegiatan audit khusus terhadap kasus-kasus yang mengandung kadar pengawasan, yang berasal dari pengaduan masyarakat, pendalaman hasil audit, maupun atas perintah pimpinan.